Kejati Sulsel dan LDII Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Plus Budi Utomo Makassar
MAKASSAR, LINES INDONESIA – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Plus Budi Utomo Makassar, Jalan Berua Raya, pada Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini menghadirkan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel merangkap Asisten Intelijen (Asintel), Soetarmi, sebagai narasumber utama. Kehadirannya disambut hangat oleh Ketua DPW LDII Sulsel, H. Asdar Mattiro, serta Kepala SMA Plus Budi Utomo Makassar, Dede Nurrohim.
Kepala Sekolah SMA Plus Budi Utomo, Dede Nurrohim, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif edukasi hukum ini. Menurutnya, kegiatan JMS merupakan bentuk sinergi positif antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
“Terima kasih kepada Kejati Sulsel atas kegiatan edukasi hukum ini. Kami berharap para siswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga cerdas dalam etika, hukum, dan adab, sebagai bekal penting dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Dede.
Senada dengan itu, Ketua DPW LDII Sulsel, H. Asdar Mattiro, menilai program JMS sangat bermanfaat dalam memberikan wawasan hukum kepada generasi muda.
“Saya tidak ingin anak-anak kita terjerumus ke dalam masalah hanya karena kurangnya pengetahuan hukum. Mari kita mulai dari hal kecil, seperti melawan hoaks di media sosial. Jadilah penyambung solusi, bukan sumber masalah,” pesannya kepada para siswa.
Dalam penyuluhannya, Soetarmi membawakan materi bertajuk "Siswa Cerdas Kenali Hukum, Jauhi Narkoba". Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa.
“Narkoba merusak perilaku dan mental generasi muda. Kecanduan membuat penggunanya nekat melakukan apa saja demi mendapatkan barang haram itu,” ujarnya.
Soetarmi juga memaparkan berbagai dasar hukum terkait narkotika, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 mengenai klasifikasi narkotika. Ia menjelaskan dampak negatif narkoba dari sisi kesehatan, sosial, dan budaya.
Di akhir pemaparannya, Soetarmi mengajak seluruh siswa untuk menjauhi narkoba dan menjaga masa depan mereka.
“Jauhi narkoba, sayangi keluarga. Hidup memang ada akhirnya, tapi jangan akhiri hidup karena narkoba. Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin—jauhi atau mati,” tegasnya.
Kegiatan JMS ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan menjauhi perbuatan melanggar hukum, khususnya narkoba.