Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sulawesi Selatan Drs Hidayat Nahwi Rasul MSi, saat meberikan sambutan pada pengajian rutin LDII |
MAKASSAR – Dalam bermuamalah melalui media sosial, umat Islam diajak untuk mengedepankan asas kemaslahatan.
Di lain sisi, dalam bermuamalah melalui media sosial dilarang untuk melakukan fitnah, ujaran kebencian, permusuhan, dan menyebarkan kebohongan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sulawesi Selatan Drs Hidayat Nahwi Rasul MSi mengimbau warga LDII tidak memproduksi hoaks. “Kita jangan terlibat berita hoaks yaitu membohongi orang banyak,” kata Hidayat saat berbicara dalam pengajian umum DPD LDII Kota Makassar di Masjid Roudhotul Jannah, Jalan Berua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/1/2019).
Hadir dalam pengajian, beberapa pengurus harian DPW LDII Sulawesi Selatan, diantaranya Dr Abri MP, Ishak Andi Ballado SE, Asdar Mattiro SSos, Dr Sanusi Fattah SE MSi, Dr Sukardi Weda, dan Ir La Hatta MPd.
Materi pengajian antara lain pengkajian ayat suci Alquran, kajian Syarah Asmaul Husna, informasi terkini tentang LDII, dan nasihat agama. Pengajian sekali dalam sebulan ini digelar sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 wita.
Penggunaan media digital, khususnya media sosial, tidak jarang menjadi medium penyebaran informasi yang tidak benar.
Selain itu, media sosial disalahgunakan untuk memuat hoaks, fitnah, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, informasi palsu, kesimpangsiuran, dan permusuhan. “Dosa kebohongan itu banyak.
Warga LDII dalam bermedia sosial supaya tetap bijak,” kata Hidayat di hadapan ribuan peserta pengajian.
Warga LDII diajak menjadi elemen umat Islam yang bisa menyejukkan suasana. “Sehingga kita menjadi penyejuk suasa, kontributif, dan menciptakan suasana yang positif,” kata mantan komisioner KPID Sulawesi Selatan ini.
Menyebarkan dan memproduksi konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat dihukumi haram. Setiap orang yang memperoleh informasi di media sosial, baik yang positif maupun negatif, supaya melakukan verifikasi (tabayyun) sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
Konten yang dimuat hendaknya informasi yang bermanfaat. Kontennya tidak berisi hoaks, ghibah, adu domba (namimah), bullying, ujaran kebencian, gosip, dan fitnah. Selain itu, bisa mendorong pada kebaikan dan ketakwaan. “Kita supaya berbuat yang baik pada lingkungan.
Kalau kita menerima informasi jangan sudah memviralkannya,” paparnya.
LDII berfungsi sebagai wadah berhimpun bagi kaum muslimin, muslimat, mubalig, dan dai dalam beramal saleh melaksanakan ibadah mahdah dan ghairu mahdah (ibadah sosial).
Selain itu, LDII bertugas melaksanakan dakwah Islam dengan berpedoman pada Alquran dan Alhadis dengan segenap aspek pengamalan dan penghayatan beragama.